Langsung ke konten utama

Masikah engkau Ingin meninggalkan Shalat


PERINCIAN HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT FARDHU

PARA ULAMA SEPAKAT MENINGGALKAN SHOLAT FARDHU TERMASUK DOSA BESAR YANG LEBIH BESAR DARI DOSA BESAR LAINNYA

Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah– mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)

Adz Dzahabi –rahimahullah– juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)

APAKAH ORANG YANG MENINGGALKAN SHOLAT FARDHU KAFIR ALIAS BUKAN MUSLIM?

Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah kafir?

Asy Syaukani –rahimahullah– mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).

KETERANGAN ORANG YANG MENINGGALKAN SHOLAT FARDHU DALAM HADITS

Terdapat beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257).

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Pemisah antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

”Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.”

 (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi). 

Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan Islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat.

PARA SAHABAT NABI BERIJMA' (BERSEPAKAT), MENINGGALKAN SHOLAT FARDHU ADALAH KAFIR

Umar mengatakan,

”Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”

Dari jalan yang lain, Umar berkata,

“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209). 

Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.

Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,

“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)

Ibnul Qayyim mengatakan, ”Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik).” (Ash Sholah, hal. 56)

BERBAGAI KASUS ORANG YANG MENINGGALKAN SHOLAT FARDHU

1. [Kasus Pertama] 

Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.

2. [Kasus Kedua] 

Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya. Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.

3. [Kasus Ketiga] 

Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. … Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)

4. [Kasus Keempat] 

Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.

5. [Kasus Kelima] 

Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah Ta'ala berfirman,

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)

PENUTUP

Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.

Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu– mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“

Imam Ahmad –rahimahullah– juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Lihat Ash Sholah, hal. 12)

Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya (inqiyad). Karena iman bukanlah hanya dengan tashdiq (membenarkan), namun harus pula disertai dengan inqiyad (melaksanakannya dengan anggota badan).

Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“

Al Hasan mengatakan, “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.“ (Lihat Ash Sholah, 35-36)

Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya meninggalkan shalat lima waktu. 

**Diringkas dari tulisan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal at buletin At Tauhid

Allahu a'lam

KAMI TUTUP, JIKALAU PERNAH MENINGGALKAN SHOLAT FARDHU BERTAUBATLAH SUNGGUH-SUNGGUH IKHLAS KARENA ALLAH TA'ALA. PINTU TAUBAT MASIH TERBUKA SEBELUM NYAWA DIKERONGKONGAN DAN MATAHARI TERBIT DARI BARAT. PELAJARI SYARAT DITERIMANYA TAUBAT NASUHA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BULAN RAJAB DAN AMALANNYA

Ketika memasuki bulan Rajab, ada doa khusus yang biasa diucapkan oleh umat Islam. Yaitu, Allaahumma baariklanaa fii Rajaba wa Sya’baana Wa Ballighnaa Ramadhana. Yang artinya: “Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban ini, dan sampaikanlah umur kami bertemu Ramadhan.” Salah satu keutamaan bulan Rajab adalah pahala yang akan diberikan untuk orang yang melakukan puasa di bulan ini. Amalan-amalan yang bisa dilakukan ketika memasuki bulan Rajab, di antaranya: Pertama : Rasulullah SAW bersabda: “Bulan Rajab adalah bulan permohonan pengampunan bagi ummatku, maka hendaknya mereka memperbanyak istighfar di dalamnya.” Yakni: Astaghfirullâha Wa Atuubu Ilaihi “Aku mohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya” Kedua : Dalam suatu riwayat disebutkan, “Bagi yang tidak mampu berpuasa agar memperoleh pahala puasa di bulan Rajab, maka hendaknya setiap hari ia membaca tasbih berikut 100 kali: Subhanal Ilâhil Jalîl, Subhâna Man Lâ Yanbaghit Tasbîhu Illâ Lahu, Subhânal A’...

UJIAN AKHIRAT

KISI-KISI BAB 1 : ALAM KUBUR 1. Siapa Tuhanmu ? 2. Apa Agamamu ? 3. Siapa Nabimu ? BAB 2 : HARI KIAMAT 1. Usiamu, kau habiskan untuk apa ? 2. Untuk apa kau pergunakan masa mudamu ? 3. Hartamu, darimana kau dapat ? Dan untuk apa kau belanjakan ? 4. Apa yang sudah kau amalkan dengan ilmu yang telah kau peroleh ?  Siapkanlah jawaban untuk setiap pertanyaan, Dan pastikan jawaban Anda benar ... PERHATIAN PENTING !! "Pada hari ini Kami tutup mulut mereka, dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksian kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan." [Qs. Yasin : 65] Ujian kali ini tanpa pengulangan. Jawaban untuk masing-masing soal berdasarkan amalan dan bukan hafalan. Peserta ujian yang lulus, akan ditempatkan di surga. Dan bagi yang gugur ada dua kemungkinan : Bila ketidaklulusan disebabkan dosa syirik, (dimana pelakunya mati sebelum bertaubat), maka ia kekal di dalam neraka. Bila ia bert...

JARANG DIKETAHUI, INILAH 5 FAKTA UNIK KA'BAH

     KA’BAH adalah kiblat orang muslim yang berada di Masjidil Haram, tepatnya di kota Makkah. Setiap satu tahun sekali, orang-orang muslim dari seluruh penjuru dunia berbondong-bondong pergi ke Ka’bah untuk melaksanakan ibadah haji dan setiap hari pun banyak sekali orang yang melaksanakan ibadah umrah.    Sebagai kiblat orang-orang muslim, ternyata Ka’bah memiliki keunikan tersendiri dibalik kesuciannya.  Berikut ini, ada beberapa fakta unik mengenai ka’bah: 1. Memiliki tekanan gravitasi yang      tinggi. Adanya tekanan gravitasi yang tinggi pada Ka’bah dan sekitarnya, menyebabkan satelit , frekuensi radio, dan peralatan teknologi lainnya tidak dapat merekam isi Ka’bah. Selain itu, tekanan gravitasi yang tinggi tersebut membuat sistem imun menjadi kebal dari segala macam penyakit. Dan hal itu pula menyebabkan beribadah di Masjidil Haram tidak akan terasa panas meskipun tidak ditutupi dengan atap. Hal tersebut di seba...